30 Jan 2012

Wawasan Nusantara

-->
        Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
1)      Landasan.
Pancasila adala falsafah Bangsa Indonesia telah dijadikan landasan ideal dan dasar negara sesuai dengan apa yang tercantum dalam pembukaan UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 menjadi landasan Konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang Bngsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)      Hakekat Wawasan Nusantara.
Yaitu keutuhan Nusantara atau Nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara, aparatur negara, dan para penyelenggara negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

3)      Asas Wawasan Nusantara.
Asas wasantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan-tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan pada ikrar (kesepakatan bersama) demi terpeliharanya integritas bangsa dalam kebhinekaan. Asas wasantara ini merupakan kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya unsur pembentuk bangsa Indonesia kepada kesepakatan bersama.

4)      Kedudukan Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara menjadi visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional, maka dalam paradigma nasional wawasan nusantara dilihat dari stratifikasinya sebagai landasan visional. Pancasila landasan idiil, UUD 1945 landasan konstitusional, ketahanan nasional landasan konsepsional, GBHN landasan operasional.

5)      Fungsi Wawasan Nusantara
Adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi para penyelenggara negara ditingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

6)      Tujuan Wawasan Nusantara.
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan rakyat Indonesia, yang pastinya lebih megutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan-kepentingan kelompok, golongan, suku, atau daerah.
:  Ke dalam ialah mewujudkan satu kesatuan aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
:  Ke luar ialah untuk ikut serta mewujudkan kebahagian, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.

7)      Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara.
a.       Wadah wawasan nusantara, ialah
ë  Nusantara bertempat dalam Archipelago State (perairan nusantara) ialah negara kepulauan dengan bentuk ujud yang sifatnya manunggal dan utuh menyeluruh.
ë  Nusantara kita tempatnya dalam tata susunan inti organisasi meliputi bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintah negara, sistem pemerintah negara dan sistem perwakilan (Lembaga-Lembaga Negara).
ë  Tata kelengkapan organisasi meliputi aparatur negara (PNS, TNI, POLRI, KPK), kesadaran poltik, pers dan media massa, partisipasi rakyat.
b.      Isi wawasan nusantara, ialah
®  Cita-cita yaitu tercantum dalam Pembukaan UUD’45 meliputi keadilan sosial (ke dalam) dan perdamaian dunia (ke luar)
®  Sifat/ciri-ciri berujud manunggal dan utuh menyeluruh.
®  Cara kerja ialah pedoman kepada falsafah Pancasila dengan dua cara cara pelaksanaan yaitu obyektif dan subjektif.
c.       Tata laku Wawasan nusantara, ialah
   Tata laku lahiriah, yang dirinci dalam program, tata perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
   Tata laku Batiniah, tumbuh karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidup yang dipengaruhi keyakinan, kepercayaan/agama, linkungan alam, dan kebiasaan sehingga melahirkan sikap mental bangsa.

8)      Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara.
a)      Pemberdayaan masyarakat, dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat guna mencapai tujuan nasional, bagi negara berkembang seperti Indonesia dengan melaksanakan program Top Down Planning, karena keterbatasan SDM dan diperlukan landasan operasional GBHN.
b)      Globalisasi, keterbatasan kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global, maka dari itu peranan pemerintah pusat harus dikurangi dan lebih memberikan pemerintah daerah dan masyarakat.
c)       Era baru kapitalisme, ialah negara kapitalis akan menekan negara berkembang dalam bidang ekonomi dengan isu global yang mengcakup demokratisasi.
d)      Kesadaran warga negara akan hak dan kewajiban semakin dimantapkan. Peningkatan kesadaran warga negara akan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan.

9)      Prospek Implementasi Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara yang menjadi cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan :
L  Masih tetap valid baik saat sekarang maupun dimasa akan datang.
L  Prospeknya masih tetap relevan dengan norma-norma global
L  Fakta kebhinekaan tetap ditonjolkan dengan kata persatuan dan kesatuan dalam rangka menghadapi gempuran global.
L  Implementasinya lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dengan memenuhi faktor keteladanan, kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang diberikan informasi dan kesan positif serta keadilan dalam penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar